Example
Hukum Kriminal

Ibu Kandung Amelinda Jadi Tersangka Penganiayaan

2481
×

Ibu Kandung Amelinda Jadi Tersangka Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KUTAI BARAT, KALTIIM-Satreskrim Polres Kutai Barat Polda Kalimantan Timur menetapkan RY (33) ibu kandung Amelinda sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak.

Kapolres Kutai Barat AKBP. Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP.Asriadi Jafar menerangkan, Kasus meninggalnya ananda Amelinda warga Jengan Danum menjadi atensi dari pimpinan.

“Penyidik telah menetapkan RY ibu kandung korban Amelinda sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak,” ungkap Asriadi saat pers rilis kepada wartawan, Kamis (29/8/2024) siang.

Lanjut Asriadi menyebut, Berkat dukungan masyarakat dan adanya alat bukti yang sudah ditetapkan penyidik, sampai hari ini 28 Agustus 2024 telah menetapkan RY ibu kandung Amelinda sebagai tersangka penganiayaan lalu dilakukan penahanan di Polres Kutai Barat.

Beberapa alat bukti yang sudah diamankan diantaranya , berupa rantai hewan dan gembok yang digunakan tersangka untuk mengikat korban Amelinda sebagaimana terdapat di vidio yang ramai beredar di masyarakat.

Ada juga pakaian Korban, gorden di rumah seperti yang tampak dalam video saat korban Amelinda dianiaya.

Kasat Reskrim Asriadi menjelaskan, adapun tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Amelinda karena merasa jengkel terhadap korban karena selama ini korban sering pergi jalan keluar rumah tanpa ijin.

Saat ditanya wartawan terkait penyebab pasti kematian korban Amelinda, Asriadi menegaskan, bahwa penyidik masih terus mengembangkan proses penyidikan sehingga nanti kasus ini terang benderang.

“Proses penyidikan kasus ini masih tetap terus berlanjut untuk mencari bukti-bukti penyebab kematian korban Amelinda. Nanti perkembangannya pasti akan di rilis,” tegas Asriadi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dijerat dengan pasal 76c yunto pasal 80 ayat 1 dan 4 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juga diterapkan pasal 44 ayat 1 UU RI no 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(Red)

BERITA TERKAIT :

Polres Kutai Barat Lakukan Penyelidikan Kematian Bocah Perempuan Amel

 

 

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *