Sendawar, Koran Siber.Id-DPRD Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat dengan masyarakat Kampung Intu Lingau Kecamatan Nyuatan, pada senin (7/7/2025).
Kembali puluhan masyarakat Kampung Intu Lingau mendatangi DPRD Kutai Barat untuk menyampaikan keluhan serta keresahan yang merasa pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT. Borneo Damai Lestari Raya (BDLR) dinilai tidak tepat sasaran dan masyarakat belum menerima tali asih.
Saat hearing berlangsung, salah satu dari perwakilan masyarakat Intu Lingau menyampaikan beberapa masalah yang dialamatkan kepada PT.BDLR diantaranya, plasma tidak dibayarkan, penyerobotan lahan masyarakat yang belum pernah diberikan tali asih, kesalahan tata letak peta HGU PT.BDLR dan adanya dugaan manajemen konflik yang melemahkan masyarakat.
Usai mendengarkan semua pendapat dari perwakilan masyarakat Intu Lingau juga pihak manajemen PT.BDLR serta instansi terkait dan pihak Polsek Damai yang hadir, Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai menyimpulkan berita acara rapat hearing.
Diantaranya yang menjadi Kesimpulan rapat yaitu, DPRDKutai Barat dan masyarakat Kampung Intu Lingau serta instansi terkait sepakat untuk menghentikan sementara kegiatan PT.BDLR saat pihak Kampung Intu Lingau melakukan penelitian.
DPRD Kutai Barat juga meminta kepada pihak perusahaan melakukan penelitian ulang terkait tali asih.
DPRD Kutai Barat menyerahkan kepada Pemerintah Kampung Intu Lingau, Camat untuk membentuk tim untuk melakukan verifikasi.
Juga DPRD Kutai Barat mencatat adanya ketidaksesuaian dalam kasus pembebasan lahan yang dilakukan PT.BDLR yang menyebabkan keresahan di masyarakat Kampung Intu Lingau.
DPRD Kutai Barat pun menilai perlu adanya pengawasan lebih lanjut terhadap mekanisme pembebasan lahan agar sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi dan partisipasi masyarakat.
Sementara itu kuasa hukum PT.BDLR Dalmasius Kuntong kepada wartawan menyampaikan, PT.BDLR menilai kesimpulan yang dicapai sah-sah saja karena memang sifatnya hearing. Namun pihak PT.BDLR tidak setuju atas kesimpulan tersebut.
Lanjutnya menjelaskan, Soal adanya poin kesimpulan rapat terkait dengan penghentian sementara operasional PT.BDLR di Intu Lingau itu masih akan disampaikan kepada pihak pimpinan perusahaan, tandasnya.
Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut, Asisten II Setkab Kutai Barat, Dinas Pertanian Kutai Barat, Dinas Perkimtan Kutai Barat, BPN Kutai Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kutai Barat, Camat Nyuatan, Kapolsek Damai, Petinggi Kampung Intu Lingau, Ketua BPK Intu Lingau, Perwakilan Masyarakat Intu Lingau dan manajemen PT.BDLR.
(Red)