Example-->
Birokrasi

Kepala Desa Parbubu Pea Tarutung Enggan Dikonfirmasi Terkait PBG Proyek Pos Pelayanan Terpadu

1934
×

Kepala Desa Parbubu Pea Tarutung Enggan Dikonfirmasi Terkait PBG Proyek Pos Pelayanan Terpadu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tapanuli Utara, Koran Siber.Id-Setiap warga negara Indonesia baik itu pemerintahan, yang ingin membangun fasilitas berupa gedung, hendaknya terlebih dahulu mengurus atau mendapatkan ijin PBG (Pembangunan Bangunan Gedung), namun hal ini tampaknya kurang serius diperhatikan desa Parbubu pea kecamatan Tarutung kabupaten tapanuli utara.

Sebab salah satu proyek pembangunan gedung pos Pelayanan Terpadu yang merupakan sarana dan prasarana desa didirikan atau dibangun dengan memakai dana desa tahun anggaran 2025 dengan pagu Rp.294 juta diduga tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) meskipun tidak ada pengenaan retribusi.

Ketika adanya bangunan gedung yang dibangun dari dana desa tidak memiliki PBG dan siapa pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembangunan gedung tersebut  dikonfirmasi kepada kepada desa Parbubu Pea kecamatan Tarutung, Rustam Lumbantobing dengan mendatangi kantornya, dia kata perangkat desanya tidak berada dikantor, dan saat dikirimi pesan untuk konfirmasi melalui WA juga tidak ada balasan.

Menurut A.Sihombing, sudah tertulis kalau pemerintah desa tetap wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika mendirikan bangunan menggunakan anggaran dana desa, seperti halnya setiap pemilik bangunan lainnya. PBG, yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adalah izin yang diperlukan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung, dan ini berlaku untuk semua jenis bangunan, termasuk yang didanai oleh pemerintah desa.

Jika desa tidak melakukan pengurusan PBG maka akan dapat mengakibatkan sanksi administratif, penghentian pembangunan, bahkan pembongkaran bangunan, karena dengan adanya PBG akan juga menjamin bahwa bangunan yang didirikan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ujarnya.

Sama halnya disampaikan oleh kepala bidang penindakan dinas PMPTSP kabupaten Tapanuli Utara, Erwin Hutauruk ketika dimintai tanggapannya oleh media akan adanya proyek pembangunan Pos Pelayanan Terpadu didesa Parbubu Pea yang tidak memiliki PBG.

Dia mengatakan “meskipun desa Parbubu pea ada melakukan pembangunan berupa gedung didesanya, tetapi mereka harus wajib memiliki dan mengurus PBG tanpa dikenakan retribusi, agar nantinya jangan dibilang oleh publik atau masyarakat “kenapa kalau kami membangun itu harus ada PBG tapi kalau pemerintah desa membangun gedung bisa tidak memiliki PBG, ucapnya.

(TU1)

Baca Juga :

11 Nama Pendaftar Calon Sekda Tapanuli Utara, 7 Memenuhi Syarat

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *