Example
Birokrasi

Penunjukan Suplier Kepada Para Kades Se-Kecamatan Parmonangan diduga Tak Sesuai Perbub No 18 Tahun 2020

521
×

Penunjukan Suplier Kepada Para Kades Se-Kecamatan Parmonangan diduga Tak Sesuai Perbub No 18 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tapanuli Utara, Koran Siber.Id-Belakangan ini beredar lagi informasi akan adanya penunjukan suplier penyedia barang untuk pengadaan bahan bangunan pembangunan proyek dana desa di Kecamatan Parmonangan yang diduga tidak sesuai dengan Perbub nomor 18 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa.

Menyikapi akan adanya penunjukan  untuk membeli bahan bangunan proyek dana desa di desa yang ada dikecamatan Parmonangan, salah satu Pengurus DPC LSM TOPAN RI kabupaten Tapanuli Utara, A.Sihombing mengatakan kalau hal itu telah menyalahi aturan yang berlaku.

Seharusnya kalau ada masalah penunjukan suplier kepada para kepala desa yang ada di Kecamatan Parmonangan itu maka Perbub Nomor 18 Tahun 2020 harus diganti dengan perbub yang baru, agar kepala desa nantinya jika membelanjakan anggaran dana desa tidak menyalahi dan tidak terjerat hukum, ucapnya.

Ia menyampaikan, dari ke 14 kepala desa yang ada di Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara kabarnya mendapat whatsapp dari nomor selular Camat Parmonangan, Sudarsono Manalu yang isinya terkait penunjukan supplier (Panglong), untuk tempat pembelian bahan bangunan pekerjaan Pembangunan Proyek yang anggarannya dari Dana Desa para Kades.

Terlihat juga di isi whatsapp tersebut, Ke 14 desa dibagi menjadi 3 kelompok untuk membeli bahan bangunan proyek desa mereka nantinya, kelompok 1 ada 6 desa, kelompok 2 ada 5 desa dan kelompok 3 ada 3 desa, yang ironisnya terlihat di kelompok 1 dan 2 ada desa yang jaraknya jauh sekali dari lokasi supplier yang menjadi tempat mereka membeli bahan bangunan, ujarnya lagi.

Ketika mendapat informasi akan dugaan telah mengangkangi Perbub Nomor 18, awak media melakukan konfirmasi kepada Camat Parmonangan melalui sambungan telepon selularnya untuk mendapatkan keterangan akan kebenaran informasi tersebut pada Kamis (31/7/2025).

Dari keterangannya, Camat Parmonangan mengatakan “Benar saya ada meneruskan whatsapp yang isinya perihal penghunjukan supplier (panglong) kepada para kepala desa, namun bukan istilahnya agar isi whatsapp tersebut harus mereka sikapi dan tindak lanjuti dengan berbelanja bahan bangunan kesana.

Silahkan saja kalau memang mereka mau berbelanja kesana, kalau tidak mau juga ya itu hak mereka, saya tidak ada memaksakan kepada mereka agar harus ke supplier itu, saya hanya meneruskan isi whatsapp tersebut, dan kalau menyalahi Perbub nomor 18 tahun 2020, maka saya kurang tau, terangnya.

Sementara itu saat Plt Kepala Dinas PMD Tapanuli Utara, Satya Darma Nababan dikonfirmasi terkait bagaimana dia menyikapi akan adanya lagi enghunjukan supplier di Kecamatan Parmonangan yang mengarahkan para kades melalui pesan whatsaap , belum mendapat jawapan.

(Red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *