MAHULU, KALTIM – Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) yang dipimpin Damianus Tamha, SE, sebagai stakeholder kedinasan yang membidangi bagian administratif desa, mengadakan Rapat Teknis Percepatan dan Penegasan Batas Kampung, di ruang serba guna Kenohan Lt. 3 Five Premiere Hotel Samarinda, Selasa (30/07/2024).
Disampaikan dalam rapat, bahwa batas kampung harus rampung dan SK batas kampung dapat diserahkan pada bulan Agustus mendatang. Pada dasarnya seperti yang diketahui bersama, keputusan tentang segala sesuatu yang terkait dengan tata negara, termasuk adanya kampung, harus memiliki dasar landasan hukumnya. Hal itu disampaikan Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Dr. Bonifasius Belawan Geh, SH, ME, saat membuka rapat teknis percepatan dan penegasan batas kampung.
“Terkait dengan hal itu, ini menjadi urusan kita, yaitu urusan Pemda untuk segera mengeluarkan SK baru tentang kampung dengan wilayah kampungnya. Dan wilayah kampung ini harus diterima oleh semua pihak,” tegas Bupati
Ia juga berpesan, berkenaan dengan permasalahan itu segalanya harus diputuskan bersama dengan memperhatikan proses tentang penetapan dan penyelesaian tapal batas kampung.
“Seperti SK dan peta wilayah kampung pada tanggal 17 Agustus mendatang, semua akan dibagikan SK kampungnya. Dan pada 17 Agustus, semua kampung sudah memiliki legalitas dan SK kampung,” terang Bupati saat memberikan arahannya.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, pelayanan yang dilakukan untuk masyarakat harus memiliki landasan hukum. Sebab pemerintah daerah sudah mengeluarkan anggaran pembangunan kepada suatu kampung, sehingga dapat diakui oleh negara dengan adanya SK kampung tersebut.
“Itulah sebabnya kita harus bersemangat menyelesaikan masalah SK dan batas peta kampung yang belum terselesaikan,” jelasnya.
“Jadi mohon kepada pihak terkait seperti DPMK dan Bagian Hukum agar memahami tugasnya masing-masing dan segera menyelesaikan proses ini,” harap Bupati.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Mahulu, Dr. Stephanus Madang, S.Sos, MM, mengatakan rapat ini dilakukan karena ada 13 (tiga belas) kampung yang sudah bersepakat untuk tidak bersepakat dan menyerahkan permasalahan batas kampung ke Pemerintah Daerah. Dengan harapan bisa mendapatkan putusan yang baik dengan tetap berpedoman pada hal-hal yang diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa. Mulai dari tata cara penetapan, penegasan, maupun pengesahannya.
Rapat teknis ini dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm, Kes, Camat Long Apari, Camat Laham, Camat Long Hubung, dan perwakilan Camat Long Bagun, serta instansi yang tergabung dalam penyelesaian tapal batas kampung.
(Diskominfostandi/Red)














