Example
Hukum Kriminal

Polres Kutai Barat Lakukan Penyelidikan Kematian Bocah Perempuan Amel

514
×

Polres Kutai Barat Lakukan Penyelidikan Kematian Bocah Perempuan Amel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KUTAI BARAT, KALTIM – Polres Kutai Barat (Kubar) terus lakukan penyelidikan terhadap kasus kematian Amelinda Sari (Amel), pelajar asal Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur yang dinyatakan hilang sejak 1 Agustus lalu.

Kemudian setelah 13 hari hilang dari rumahnya, baru ditemukan dalam keadaan tewas mengenaskan pada 13 Agustus 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi Jafar kepada wartawan menegaskan, penyelidikan tetap dilanjutkan meskipun keluarga korban menolak dilakukan otopsi terhadap mayat bocah Amel.

“Proses penyelidikan itu tetap berjalan, bukan berarti adanya penolakan dari keluarga kemudian kasusnya berhenti. Kami sudah menerima laporan polisinya dan tentu akan menyampaikan perkembangannya kepada keluarga,” kata Asriadi kepada wartawan di Mapolres Kubar, Kamis (15/8/2024).

Asriadi menjelaskan, bahwa sejak penemuan mayat bocah perempuan itu polisi telah melakukan visum di RSUD HIS untuk mencari tahu penyebab kematian Amel.

Bahkan, pihak kepolisian menanggung semua biaya otopsi, lantaran kematian bocah berusia 9 tahun itu dianggap tidak wajar.

Namun, jasad Amel sudah mulai membusuk dan sulit dikenali, sehingga polisi menyarankan untuk dilakukan otopsi.

Akan tetapi, pihak keluarga menolak dengan alasan agar jasad Amel segera dikuburkan karena kondisinya yang semakin membusuk.

“Memang otopsi itu bagian dari proses penyelidikan dan beban biaya itu dari kami, tapi kami kembalikan kepada keluarga apakah bersedia diotopsi. Pihak keluarga membuat surat pernyataan tidak bersedia otopsi,” tambahnya.

Polres Kubar juga telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus kematian Amel serta mengumpulkan barang bukti yang diperlukan.

“Sudah ada saksi-saksi yang kita panggil. Nanti akan terus kita kembangkan,” ujar Asriadi.

Sebelumnya, Kakek korban, Martinus Andy menjelaskan, bahwa penolakan otopsi datang dari orang tua Amel, yaitu Salfinus Mulyono dan Rustina Yutwilda.

Surat penolakan otopsi juga ditandatangani oleh kepala Kampung Jengan Danum serta sejumlah saksi.

“Orang tua, Amel (Korban) tetap menolak otopsi, maka dibuatlah surat pernyataan itu. Saya sebagai kakek juga tetap bertahan (menolak otopsi) karena kita tidak tahu hasilnya,” kata Martinus kepada awak media di rumah duka, RT 02 Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Rabu (14/8/2024) sore.

Sementara itu, ibu Amel, Rustina Yutwilda, yang awalnya menolak otopsi, mulai berubah pikiran dan menyatakan siap jika polisi meminta otopsi dilakukan.

“Sebenarnya saya merasa perlu otopsi, tapi kata bapaknya (kakek Amel) jangan. Katanya nanti ada apa-apa kita yang disalahkan. Tapi ini banyak kejanggalan. Saya sudah putuskan, secepatnya tetap ibu akan angkat kasus ini karena kematian anak saya sangat tidak wajar,” ungkap Yutwilda.

Kasus kematian Amel (9) tahun menarik perhatian publik karena saat ditemukan jasadnya sudah membusuk dengan bagian kaki kiri hilang dan rambut juga hilang.

Padahal, kondisi bocah SD berusia 9 tahun itu masih normal saat terakhir kali menghilang pada 1 Agustus lalu.

Kemudian, Jasad Amel ditemukan ibunya sendiri di kebun karet dekat Sungai Pesikng yang hanya berjarak 1 Km dari rumah.

Kematian pelajar SD 002 Jengan Danum ini menuai pun menuai simpatik dari masyarakat Kutai Barat karena dianggap banyak kejanggalan.

Bahkan banyak pihak mendorong polisi untuk mengusut tuntas kasus kematian bocah malang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi Jafar menegaskan, meskipun keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jasad Amel (9) tahun, namun bukan berarti menghentikan penyelidikan pihak Polres Kubar terhadap kasus yang penuh kejanggalan tersebut.

(Johansyah/Red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *