MAHAKAM ULU, KALTIM – Advokasi Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Mahakam Ulu sosialisasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan payung hukum yang diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan mengenai kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di Indonesia.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk mengenalkan penanganan tindak pidana kekerasan seksual di wilayah Mahulu. Selain itu kegiatan ini menekankan pentingnya untuk memahami dan memberikan ruang dan rasa aman terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual secara fisik dan mental. Yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Lantai 3 Setkab Mahulu, Selasa (20/08/2024).
Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Pada kesempatan ini Bupati Mahulu yang diwakilkan Asisten III Bidang Administrasi Umum Kristina Tening, SH, M.Si, didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintah dan Kesra Ir. Dodit Agus Riyono, MP, menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai undang-undang yang menjadi landasan hukum dalam konteks perlindungan terhadap tindak kekerasan.
Ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak-hak anak, yang diatur secara komprehensif mengenai hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
“UU Ini merupakan perlindungan khusus bagi anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dengan melibatkan peran aktif dari pemerintah, orang tua, dan masyarakat, tidak hanya untuk memastikan keamanan fisik anak saja, tetapi juga untuk menjaga kesejahteraan psikologis dan sosial mereka,” jelas Asisten III.
Ia juga menerangkan UU ini tidak hanya berfokus pada hukuman bagi pelaku, tetapi juga memberikan perhatian besar terhadap pemulihan korban serta berbagai ketentuan yang mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Yang mencakup kekerasan fisik, psikis, maupun kekerasan berbasis elektronik.
“Kehadiran undang-undang ini merupakan langkah nyata negara dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Khususnya mereka yang rentan menjadi korban kekerasan seksual,” terangnya.
“Namun demikian, undang-undang ini hanya akan efektif apabila kita semua, baik dari kalangan pemerintah, masyarakat, maupun lembaga terkait, memahami dan mengimplementasikannya secara konsisten dan berkelanjutan,” tambah Tening saat membacakan pidato.
Melalui sosialisasi ini, Asisten mengajak seluruh elemen masyarakat Mahulu untuk berperan aktif dan menjadi mitra pemerintah dalam pemantau serta pelaporan kekerasan seksual, serta juga mendukung korban dalam proses pemulihan.
“Kita harus memastikan bahwa setiap individu di daerah ini, terutama perempuan dan anak-anak merasa aman dan terlindungi. Juga melalui sosialisasi ini mendorong terwujudnya perubahan budaya di masyarakat, dimana kekerasan seksual tidak lagi menjadi tabu untuk dibicarakan, tetapi menjadi isu yang mendapatkan perhatian serius dan penanganan yang tepat,” harap Asisten.
“Sehingga kita dapat membangun masyarakat yang lebih inklusif dan adil, dimana hak-hak setiap warga dihormati dan dilindungi,” pungkasnya.
Sosialisasi ini dipimpin langsung Kepala Dinsos PPPA, Honorata Yulita Usun, SH, M.A.P, mewakili Polres Mahulu dari Satuan Reserse Kriminal, yaitu Kanit Tipiter Ipda Agus Sasmiko, SH dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Analis Produk Hukum Adi Putra Ajan, SH, sebagai narasumber UU TPKS, kegiatan ini merupakan wujud Akselerasi Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dengan ini agar peserta dapat mengetahui macam-macam pidana kekerasan seksual yang terjadi dan cara penanggulangannya.
(Red)












