MAHAKAM ULU, KALTIM – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) melaksanakan kegiatan Pendampingan Evaluasi Kelembagaan Pemkab Mahulu Tahun 2024. Bertempat di Lantai 2 Swiss Bell Hotel Samarinda, Rabu (07/08/2024).
Bupati Mahulu Dr. Bonifasius Belawan Geh, SH, ME, diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Kristina Tening, SH, M.Si, menyampaikan dalam memahami dan mendeskripsikan perangkat daerah berdasarkan struktur dan proses organisasi.
Memastikan perangkat daerah berjalan dengan efektif dengan mengenali faktor-faktor pendukung dan penghambat yang mempengaruhi masing-masing perangkat dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam proses pembangunan dan pelayanan.
Dengan memahami faktor tersebut, perangkat daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
“Saya berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi spirit bagi semua peserta untuk terus menciptakan paradigma dan tatakelola pemerintahan yang optimal, berintegritas, berkinerja tinggi, mampu melayani publik secara netral dan berdedikasi, serta tetap memegang teguh nilai-nilai dasar kode etik aparatur negara,” jelasnya.
Pertemuan evaluasi kelembagaan perangkat daerah ini merupakan usaha untuk mengoptimalkan pembinaan dan pengendalian perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri No 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Perangkat Daerah.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa evaluasi kelembagaan perangkat daerah dilakukan 2 tahun setelah Pemda melakukan penataan struktur organisasi. Pendampingan ini dilakukan untuk memberikan pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah agar tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan yang efektif, efisien dan berkualitas.
“Melalui evaluasi kelembagaan ini saya ingin menyampaikan beberapa hal yaitu jika evaluasi kelembagaan ini tidak segera dilaksanakan akan berdampak pada tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dalam berbagai aspek kehidupan,” paparnya.
“Evaluasi ini selain merupakan tuntutan peraturan juga merupakan usaha Pemda Mahulu mendekatkan diri dan menemukan strategi reformasi birokrasi serta evaluasi kebijakan publik yang lebih efisien dan efektif,” tambahnya.
Dikesempatan yang sama Rudi Warjono, S.Si Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setkab Mahulu menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan adalah Permendagri No 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi No 20 tahun 2018 tentang Pedoman Kelembagaan Instansi Kelembagaan.
“Tujuan kegiatan kita adalah untuk mendapatkan nilai kematangan perangkat daerah yang akan digunakan untuk mengukur efektifitas dan efisiensi perangkat daerah yang ada.” pungkasnya.
(Red)












