Example
Hukum Kriminal

DPO Kejari Kubar Sejak 2016, Muhammad Amin Kontraktor Bandara Melalan Belum ditangkap

1909
×

DPO Kejari Kubar Sejak 2016, Muhammad Amin Kontraktor Bandara Melalan Belum ditangkap

Sebarkan artikel ini
Foto (Ist) DPO Kejaksaan Negeri Kutai Barat Muhammad Amin Kontraktor Pembangunan Perpanjangan Runway Bandara Melalan
Example 468x60

KUTAI BARAT, KALTIM-Usai ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat Propinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sejak tahun 2016 Silam, Muhammad Amin kontraktor proyek Pembangunan peningkatan landasan pacu Bandar Udara (Bandara) Melalan Sendawar pada tahun 2023 lalu hingga saat ini belum berhasil ditangkap.

Dikutip dari media online Tribun Kaltim.Com berjudul Ini ‘Dia DPO Kejaksaan yang Tidak Menyelesaikan Proyek Perpanjangan Runway Bandara Melalan’ yang tayang pada Selasa (28/6/2016), Muhammad Amin merupakan satu dari tiga orang tersangka korupsi Pembangunan peningkatan landasan pacu Bandara Melalan yang ditetapkan oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Chrestean Arung kepada media ini mengatakan, Kubar juga banyak brooooo buronan belum ketangkap. Sudah kita laporkan tinggal menunggu statusnya, tulisnya dalam pesan whatapp, Senin (19/8/2024).

Dia mengakui soal Muhammad Amin ini sudah masuk salah satu daftar DPO namun belum ditangkap, tulisnya lagi di whatsapp miliknya.

Muhammad Amin merupakan warga asal Jalan MT Haryono Gang Pemda, No 25 RT 12 Desa Tanjung Selor Hulu, Kabupaten Bulungan diketahui saat itu sudah tiga kali mangkir dari surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan dan kini sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Seperti yang diketahui, bahwa pengerjaan proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan Sendawar dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter yang melibatkan Muhammad Amin tidak selesai hingga batas waktu yang telah ditentukan dalam kontrak kerja.

Atas masalah itu, sejumlah nama pejabat penting Dishubkominfo Kubar periode 2013/2014 hingga kontraktor pengerjaan proyek itupun terlilit kasus tersebut.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka mencapai 1,5 miliar.

(Red)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *