KUTAI BARAT, KALTIM – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), kembali menggelar sidang pembuktian terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Provinsi Kaltim.
Sidang pembuktian itu menghadirkan sejumlah saksi pelapor, saksi fakta di lapangan dan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Hasanudin (Unhas), Prof. DR. Juajir Sumardi, SH.MH. Hal itu untuk memeriksa pembuktian terkait dengan keabsahan terbitnya penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polres Mahulu.
“Sidang pembuktian ini, pada dasarnya terjadi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye Pemilukada pada 24 Oktober 2024. Sebagaimana 5 orang terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mahulu,” ungkap Stanis Laus Nyopaq sebagai kuasa hukum pemohon praperadilan tersebut, Jumat (10/1/2025), di PN Sendawar Kubar.
Pria akrab disapa Stanis ini menegaskan, Bahwa 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Boni Fasius Belawan Geh (bupati aktif kabupaten mahulu, Paulus Paran Liah (petinggi kampung long gelawang), Ding Suhuq (petinggi kampung datah bilang ilir), Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah sebagai (calon bupati dan wakil bupati nomo urut 3).
“Dalam penetapan 5 orang tersangka ini, karena berdasarkan rekomendasi Bawaslu Mahulu terbukti melakukan tindak pidana Pemilukada dalam masa kampanye yang dilaksanakan bukan pada tempatnya atau tidak sesuai dengan jadwal KPU Mahulu, sehingga ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada saat itu,” terang Stanis.
Selaku kuasa hukum paslon nomor urut 2, Stanis memaparkan surat penghentian penyidikan atau SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Mahulu atas nama Bonifasius Belawan Geh, sebagai Kepala Daerah atau Bupati Kabupaten Mahulu, dengan Nomor: SPPP/03/XI/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 23 November 2024 lalu.
Kemudian SP3 yang dikeluarkan atas nama Owena Shari Belawan sebagai calon bupati nomor urut 3, dengan Nomor: SPPP/04/XI/RES.1.24./2024/ Reskrim tanggal 23 November 2024. Selanjutnya SPPP/05/XI/RES.1.24./2024/ Reskrim tanggal 23 November 2024 atas nama Stanislaus Liah, sebagai calon wakil bupati nomor urut 3.
Selanjutnya SPPP/06/XI/RES.1.24./2024/ Reskrim tanggal 23 November 2024 atas nama Paulus Paran Hilah, sebagai Petinggi Kampung Long Gelawang dan SPPP/07/XI/RES.1.24./2024/ Reskrim tanggal 23 November 2024 atas nama Ding Suhuq, sebagai Petinggi Kampung Datah Bilang Ilir.
“Sedangkan surat SP3 yang kami dapat juga tertera pada laporan polisi Nomor: LP/B/20/XI/2024/SPKT/Polres Mahakam Ulu/Polda Kaltim tanggal 5 November 2024. Kemudian surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/15/XI/RES.1.24./2024Reskrim, tanggal 06 November 2024,” jelasnya
Sedangkan tindak lanjut dimulainya penyidikan dengan surat Nomor: B/20/XI/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 06 November 2024. “Sementara diketahui kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah hadir dalam proses hukum tersebut. Tiba tiba dikeluarkan SP3 nya dari Polres Mahulu,” papar Stanis.
Stanis menjelaskan bahwa, dalam perkara ini sebelumnya Satreskrim Polres Mahulu telah menetapkan 5 orang tersangka tersebut, atas kasus dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024. Kelima orang ini dikabarkan terlibat langsung dalam praktik pelanggaran Pemilukada.
“Polres Mahulu juga telah memeriksa 13 orang saksi. Kemudian 4 orang saksi dari tim kami paslon bupati nomor urut 2, termasuk meminta sejumlah alat bukti terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024 yang menggunakan fasilitas negara. Artinya ada 17 orang saksi yang diperiksa dalam kasus penetapan lima orang tersangka itu,” tegasnya.
Stanis juga membeberkan, adapun alasan Polres Mahulu bahwa laporan dinyatakan sebagai tindak pidana pemilihan. Dari hasil pemeriksaan, kelima terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, tidak dapat ditindaklanjuti karena setelah dua kali dipanggil, kelima tersangka itu tidak pernah hadir ke kepolisian, sehingga proses penyidikan tersebut dihentikan. Dengan alasan kadaluarsa.
“Dalam proses hukumnya ada yang harus kita koreksi dari penyidik, yang berujung keluarnya SP3 terhadap status kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kita buktikan saja nanti di persidangan, karena hakim pengadilan yang akan memutuskannya,” sambung Alexander Daung yang juga kuasa hukum paslon bupati nomor urut 2 kepada wartawan.
Dirinya menegaskan, dengan terbitnya SP3 pihaknya mengajukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya Surat Penghentian Penyidikan. Menurutnya terbitnya SP3 yang terdapat dalam KUHAP Pasal 109 ada tiga yaitu, Bukan tindak pidana, Kurang bukti dan meninggal dunia. Ada juga beberapa aturan dalam KUHAP maupun KUHP soal kadaluarsa.
“Kadaluarsa dalam KUHAP adalah ketika melewati masa 12 tahun dengan ancaman 3 tahun penjara. Jadi, Karena itulah pihak Tim 02 Mahulu Prima mengajukan praperadilan atas terbitnya SP3 itu. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa menolong kami,” ungkapnya.
Stanis pun berharap agar majelis hakim yang memerika perkara ini dapat memberikan kebijaksanaan dan keadilan. Karena hakim merupakan wakil Tuhan untuk para pencari keadilan.
Untuk itu dia menegaskan kepada masyarakat agar tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses hukum pradilan tersebut. Mengingat kasus tersebut telah lama menjadi sorotan publik khususnya di Bumi Urip Kerimaan, sebagai Kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Serawak Malaysia.
“Kepada masyarakat Mahulu, bahwa proses kasus tersebut telah menjajaki persidangan dalam pembuktian alat bukti dan saksi. Kemudian pada tanggal 13 Januari nanti, dilakukan sidang kesimpulan dan besoknya pada tanggal 14 Januari 2025, akan dilakukan sidang putusan dari pengadilan,” pungkasnya.
Agenda persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (13/01/2025) dengan agenda mendengarkan Kesimpulan lalu dilanjutkan pada Selasa (14/12/2025) dengan agenda putusan praperadilan.
(Red)
















