Example
Hukum dan Kriminal

Dugaan Tipikor Proyek RS di Bekokong, Kadinkes Kutai Barat Jadi Tersangka

125
×

Dugaan Tipikor Proyek RS di Bekokong, Kadinkes Kutai Barat Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Balikpapan, Koran Siber.Id – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Rumah Sakit Bekokong, Kecamatan Jempang Tahap I, Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (22/01/26).

Konferensi pers dipimpin oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, didampingi Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa, serta dihadiri para awak media dan jurnalis.

Dalam penjelasan awalnya, AKBP Musliadi Mustafa menyampaikan bahwa konferensi pers ini digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi publik terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Ia menjelaskan bahwa perkara dimaksud berkaitan dengan kegiatan pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I di Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024, yang dalam proses penyidikannya diduga melibatkan dua orang pihak berinisial ‘RS’ dan ‘S’.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung proses penyidikan.

Selanjutnya, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa dalam kesempatan tersebut turut menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari kegiatan perencanaan pembangunan Rumah Sakit Bekokong yang dilaksanakan pada tahun 2023.

Dalam keterangannya, AKBP Musliadi Mustafa menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I di Kabupaten Kutai Barat, dengan dugaan keterlibatan dua orang pihak berinisial ‘RS’ dan ‘S’.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

(HMS Polda Kaltim/Red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *