Example
Parlementaria

DPRD Kutai Barat Gelar Paripurna Rekomendasi DOB Benua Raya

35
×

DPRD Kutai Barat Gelar Paripurna Rekomendasi DOB Benua Raya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kutai Barat, Koran Siber.Id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat menggelar Sidang Paripurna I Masa Sidang II dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD kepada kepala daerah terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Benua Raya pada Senin (25/5/2026) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutai Barat.

Sidang paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Kutai Barat H. Nanang Adriani, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat, unsur TNI dan Polres Kutai Barat, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau yang mewakili, pimpinan dan perwakilan partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta Panitia Khusus (Pansus) DOB Benua Raya.

Sidang dipimpin oleh Agustinus selaku pimpinan rapat. Dalam penyampaiannya dijelaskan bahwa pembentukan Pansus DOB Benua Raya telah dilakukan sejak 8 Oktober 2025.

Masa kerja pansus kemudian diperpanjang hingga 6 April 2026 guna menyempurnakan kajian serta laporan terkait usulan pembentukan DOB Benua Raya.

Laporan hasil pansus tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan rekomendasi DPRD Kabupaten Kutai Barat mengenai pembentukan DOB Benua Raya.

Dalam pembacaan keputusan rekomendasi DPRD, disampaikan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bagian dari visi dan misi yang disusun berdasarkan hasil kerja Pansus DOB Benua Raya. DPRD juga menilai pembentukan DOB Benua Raya perlu segera diperjuangkan guna mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada lampiran Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Barat yang disampaikan dalam sidang paripurna tersebut, turut dijelaskan sejumlah poin penting, di antaranya penyampaian nota DPRD terkait pembentukan DOB Benua Raya serta kondisi moratorium pembentukan daerah otonomi baru yang hingga saat ini masih diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Meski demikian, DPRD Kabupaten Kutai Barat menilai pembentukan DOB Benua Raya sangat dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan wilayah dan kelancaran administrasi pemerintahan, mengingat luasnya wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Dengan adanya DOB, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

DPRD Kabupaten Kutai Barat juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Barat agar terus memperjuangkan pembentukan DOB Benua Raya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada akhir sidang, rekomendasi DPRD beserta laporan hasil Pansus DOB Benua Raya secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Kutai Barat H. Nanang Adriani.

Hasil rekomendasi tersebut kemudian ditetapkan dan disetujui seluruh anggota sidang paripurna sebagai bentuk dukungan DPRD Kabupaten Kutai Barat terhadap percepatan pembentukan DOB Benua Raya.

Penulis : Arsenius
Editor : Donni

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *