Example
Daerah

Pengaduan Masyarakat Long Hubung Melalui Aplikasi SP4N-LAPOR!

183
×

Pengaduan Masyarakat Long Hubung Melalui Aplikasi SP4N-LAPOR!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAHULU, KALTIM – Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengadakan sosialisasi aplikasi SP4N-LAPOR! kepada aparatur kampung, kelembagaan, kelompok-komunitas dan tokoh masyarakat di Kampung Datah Bilang, Kecamatan Long Hubung. Dilaksanakan di Balai Adat, Selasa (23/07/2024).

Sosialisasi ini bertujuan memfasilitasi layanan pengaduan masyarakat, permintaan informasi dan penyampaian aspirasi secara online dan terintegrasi, dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggaraan pelayanan publik.

Kepala Diskominfostandi, Markus Wan, S.Sos, M.Si, yang dalam hal ini diwakili oleh Bernadus Juk, ST, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Long Hubung khususnya dan Kabupaten Mahakam Ulu secara umum.

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat ( SP4N-LAPOR) adalah sebuah platform yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan terkait pelayanan publik secara mudah dan cepat.

Kecamatan Long Hubung sebagai bagian pemerintahan yang melayani masyarakat tentunya harus siap dan terbuka terhadap setiap masukan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat. Maka dengan sosialisasi ini harapannya seluruh peserta dapat memahami dengan baik bagaimana cara menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR! serta peran penting kita semua dalam mendukung keberhasilan implementasi sistem ini.

Gunawan, S.Pd, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Long hubung menyampaikan dalam kesempatan ini dari pemerintahan Kecamatan Long Hubung mengharapkan peran serta Petinggi, BPK, Karang Taruna dan Ketua Adat yang hadir hari ini untuk menyampaikan kepada warga masyarakat yang berada dikampung masing-masing tentang kegiatan yang disampaikan melalui sosialisasi terkait masalah SP4N-LAPOR!.

“Jadi nanti kita jangan sampai salah menyampaikan aspirasi kita. Ketika ada aduan, telah ada wadah yang telah disiapkan dan sudah mempunyai legalitas,” jelasnya.

(Diskominfostandi/Red)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *