Example
Agama

Tim Advokasi AAKBB Gereja Toraja: Tak Ingin Masalah Pendirian Gedung Gereja Berkepanjangan

359
×

Tim Advokasi AAKBB Gereja Toraja: Tak Ingin Masalah Pendirian Gedung Gereja Berkepanjangan

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Tim Advokasi AAKB di Samarinda
Example 468x60

Samarinda, Kaltim, Koran Siber.Id – Ketua Tim Advokasi Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama (AAKBB), I Kadek Indra Kusuma menanggapi tudingan pemalsuan tanda tangan dalam proses pengumpulan dukungan pendirian Gereja Toraja, Kuasa hukum gereja menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin gereja dijadikan kambing hitam dalam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Bersama dengan Ketua AAKBB Hendra Kusuma, menyoroti narasi negatif yang menyudutkan Gereja Toraja. Mereka meminta semua pihak menempuh jalur hukum jika memang ditemukan pelanggaran.

“Ketika ada persoalan pemalsuan, kita persilahkan untuk melaporkan secara hukum. Silahkan dibuktikan. Kalau kita lihat dari berita, kami minta pembuktian kalau memang ada 34 RT yang menolak,” terang Hendra kepada wartawan saat konperensi pers, Rabu (9/7/2025) di Prana Café Kota Samarinda.

Hendra juga menyayangkan bahwa pihak gereja tidak diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Samarinda terkait persoalan ini. Padahal, di ruang publik berkembang narasi bahwa pihak gereja sengaja tidak hadir.

“ Kami sesalkan ada narasi tidak hadir dalam RDP kemarin. Padahal kami tidak mendapatkan undangan. Kami menunggu untuk diundang, supaya jangan sampe berkembang dipublik bahwa gereja memalsukan tanda tangan,” ungkapnya.

Senada dengan hal itu, Ketua Tim Advokasi AAKBB, I Kadek Indra Kusuma prihatin dengan kondisi terkini usai RDP dilaksanakan.

Menurutnya, informasi yang disampaikan pihak Kuasa Hukum RT. 24 merupakan hal yang subjektif.

“Ketika hal-hal yang disampaikan tidak berdasar menjadi bias dan ambigu, serta instansi yang dilibatkan semakin banyak dan tetap tidak ada titik terang. Jika ada kelalaian silahkan ditinjau ulang. Tetapi jangan gereja dijadikan kambing hitam, yang tadi alasan ada pemalsuan, isu tidak pamit dengan tokoh masyarakat, sebenernya masalah nya apa?,” terangnya.

Pihak Gereja Toraja tidak ingin persoalan pendirian rumah ibadah menjadi sumber permasalahan yang berkepanjangan. Indra mengatakan pihaknya telah mengikuti prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jangan sampai muncul di masyarakat bahwa gereja ini menjadi sumber keributan. Kita gereja berdiri punya aturan. Kalau ada yang tidak sesuai aturan, silakan secara hukum, sampaikan secara objektif, jangan membangun narasi yang subjektif,” tandasnya.

Ketua AAKB Kaltim, Hendra Kusuma dan Ketua Tim Advokasi AKKBB, I Kade Indra Kusuma (Foto : Istimewa).

Terakhir, pihaknya mengharapkan kehadiran pemerintah dalam polemik yang terjadi, bukan untuk menengahi, tetapi untuk berdiri bersama pihak yang telah melakukan upaya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pemerintah harus berdiri di mana warganya yang menegakkan hukum dengan baik, bukan untuk menengahi. Kami berharap Pak Wali Kota dapat memberikan statement terkait banyaknya penolakan pembangunan gereja ini,” tutupnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum RT 24, Muhammad Sulianto menyatakan pihaknya mendukung pendirian rumah ibadah jika proses yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dirinya juga menekankan perihal urgensi dari pendirian gereja, yang menurutnya belum dibutuhkan.

“Kalau semua prosedur sudah terpenuhi dan urgensinya memang benar-benar ada, ya silakan. Nggak ada kata menolak. Tapi sekarang masyarakat menilai belum waktunya,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Sulianto menjabarkan, dari total 185 warga di RT 24, sekitar 86 persen beragama Islam dan 14 persen non-Muslim.

Menurutnya, tidak pernah ada penolakan dari warga, pihaknya hanya meminta kejelasan tentang prosedur yang dilakukan benar berdasarkan data yang dapat divalidasi

Disinggung soal isu pemalsuan dokumen dukungan warga, Sulianto membenarkan bahwa pihaknya memiliki bukti adanya pemalsuan dukungan pendirian rumah ibadah. Tetapi, pihaknya tidak ingin mengungkapkan dokumen tersebut lantaran menunggu hasil dari musyawarah selanjutnya.

“Sebenarnya masih silent, memang sudah ada laporan. Jika penyelesaian dalam musyawarah tercapai, maka laporan tersebut akan dicabut,” pungkasnya.

(Red)

 

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *