Kutai Barat, Kaltim, Koran Siber.Id-Sidang pra peradilan sah atau tidaknya penetapan tersangka berinisial RAA selaku Direktur CV Saumlaki Putra dalam perkara bernomor 2/Pid.Pra/2025/PN sdw atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan irigasi di Muara Kedang digelar di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Kutai Barat pada Kamis (24/7/2025).
Sidang praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal, Buha Ambrosius Situmorang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi atau ahli dari pemohon yang menghadirkan, Prof DR Salmon Yosep Nirahua SH MH Guru Besar Ilmu Hukum Dosen Fakultas Hukum Unpatti Ambon.
Kuasa hukum tersangka RAA selaku pemohon praperadilan, Elia Ronny Sianressy, SH kepada wartawan mengatakan, upaya praperadilan yang dilakukan terhadap tindakan yang dilakukan penyidik Kejari Kutai Barat, kami tetap menghormati dan percaya bahwa pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan. terhadap tindakan kewenangan yang dimiliki jaksa selaku penyidik dalam dugaan tindak pidana korupsi, kami melihat ada penyalahgunaan kewenangan, ada perbuatan melangkahi prosedur hukum yang telah dilakukan penyidik.
Kami telah menghadirkan saksi maupun ahli untuk menguji apakah tindakan penyidik telah melakukan penegakan hukum atau abuse of power/penyalahgunaan wewenang. Kemudian dari pembuktian itu, Klien kami tidak pernah diberi pemberitahuan surat perintah dimulainya penyidikan sebagai konsekuensi prosedur hukum yang diamanatkan dalam putusan mahkamah konstitusi, bahwa SPDP harus diserahkan kepada jaksa penuntut umum, pelapor, terlapor dalam tujuh hari.
Namun fakta hukumnya, penyidikan dilakukan pada 18 April 2024, SPDP baru diserahkan kepada klien kami pada tanggal 23 Juni 2025.
“Satu tahun tiga bulan lebih kilen kami baru menerima SPDP. Dan surat itu adalah penetapan tersangka dan penahanan,” terangnya.
Lanjut disampaikannya, anehnya yang membuat kami menduga bahwa tindakan penyidik bukan sebuah proses penegakan hukum, ini ada kepentingan lain diluar kepentingan hukum yang sengaja dicari dalam perkara ini dan bertamengkan penegakan hukum. Karena orang yang harus bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek bukan kontraktor, tapi PPK yang bertanggung jawab atas teknis serta administrasi proyek.
Maka ketika dimintai pertanggung jawaban hukum adalah PPK dan kontrak. Bisa dibayangkan dalam kasus ini hanya ada tersangka Tunggal, dan tanpa adanya penetapan perhitungan kerugian negara.
“Dalam tindak pidana korupsi yang utama adalah perhitungan kerugian keuangan negara,” terangnya.
Proyek pembangunan irigasi di Muara Kedang ini telah berakhir pada tahun 2020, ada masa pemeliharaan selama enam bulan dan penyerahan FHO, kemudian telah melalui pemeriksaan BPK RI Provinsi Kaltim tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
“Bayangkan sudah ada penetapan tersangka, baru dilakukan penghitungan kerugian negara. Ini hukum dari mana,” lirihnya.
Maka kami meminta agar kewenangan penyidik dilakukan berdasarkan kewenangan yang telah diatur, jangan sampai terjadi penzoliman terhadap klien kami, imbuhnya.
Kami menegaskan bahwa, kewenangan absolut tentu ada pada hakim. Tetapi ada yurisprudensi pada putusan Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu lalu terhadap penetapan DPO dan penangkapan yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap terduga Egy Setiawan.
“Hakim membebaskan Egy, karena tidak diperiksa sebelum ditangkap. Itu formil. Kami berharap pengadilan Kutai Barat adalah benteng terakhir pencari keadilan,” harap pria pemilik Kantor Hukum Law Office and Legal Consultan Sianressy & Partners.
(Red)














