Samarinda, Koran Siber.id– Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kampung Abit, Kecamatan Mook Manaar Bulatn Tengah menjalani persidangan.
Dilansir dari laman media sosial Facebook Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) sidang tersebut masuk dalam agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung dengan aman dan lancar, pada Kamis (7/8/2025) di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Adapun sidang yang menjerat terdakwa Petinggi (Kepala Desa) Kampung Abit, Basri Bin Badarong tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Kampung (ADK), Bankeu Provinsi Kaltim 2022 Kampung Abit, Kecamatan Mook Manaar Bulatn.
(Red)














