Example
Hukum dan Kriminal

Datangi Kutai Barat, Animals Hope Shelter Indonesia Polisikan Oknum Mutilasi Hewan Anjing

564
×

Datangi Kutai Barat, Animals Hope Shelter Indonesia Polisikan Oknum Mutilasi Hewan Anjing

Sebarkan artikel ini
Caption : Foto Founder Animals Hope Shelter Indonesia, Josua Kristian Pale Mendatangi Polres Kutai Barat (Kubar), Polda Kalimantan Timur) Melaporkan Aksi Para Oknum yang Menguliti Hewan Anjing.
Example 468x60

Kutai Barat, Koran Siber.Id – Pendiri Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar), Polda Kalimantan Timur (Kaltim) untuk membuat laporan resmi terkait dengan beredar luas di berbagai media sosial menampilkan sejumlah oknum yang beraksi menguliti hewan anjing yang diduga masih dalam kondisi hidup.

Joshua Pale kepada wartawan mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja Polres Kubar yang langsung menerima laporan, lalu melakukan koordinasi untuk segera menemukan para terduga pelaku yang diketahui bekerja di salah-satu perusahaan pertambangan batubara di Kubar.

Menurutnya, Indonesia telah memiliki Pasal 302 KUHP dimana akan menjerat siapa pun warga negara yang melakukan kekerasan terhadap hewan.

“Perbuatan para terduga ini kan sangat kejam, mereka dengan secara sadar melakukan aksinya, lalu merekam video kemudian membagikan di berbagai medsos. Jadi dinilai unsur pidananya masuk,” ungkapnya, Jumat (22/8/2025).

Ia menambahkan, Kalau kita sadar perbuatan para oknum terduga ini merupakan ciri-ciri psikopat. Jika sekarang ini mereka bisa melakukan perbuatan ini kepada hewan anjing, maka kelak akan besar kemungkinan bisa dilakukan kepada manusia.

“Besar harapan kami, agar pihak Polres Kubar dapat segera bisa mengungkap masalah ini, hingga berujung di pengadilan,” tandasnya dengan tegas.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Rangga membenarkan telah menerima laporan dari pelapor.

“Saat ini proses sedang dilakukan tahap penyelidikan untuk memeriksa sejumlah saksi dan bukti-bukti lainnya. Untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara resmi,” pungkasnya.

(Red)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *