Kutai Barat, Koran Siber.Id-Babak akhir pembacaan putusan praperadilan penetapan tersangka RAA selaku Direktur CV Saumlaki Putra atas dugaan, kasus tipikor proyek jaringan irigasi di Muara Kedang, Kecamatan Bongan digelar, pada selasa pagi (29/7/2025) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas 2 Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Perkara praperadilan bernomor 2/Pid.Pra/2025/PN sdw dipimpin oleh hakim tunggal, Buha Ambrosius Situmorang disaksikan kuasa hukum pemohon, Elia Ronny Sianressy, SH dan rekannya serta termohon Kejari Kutai Barat, Wisnu Dewantoro.
Saat pembacaan amar putusan praperadilan tersebut, hakim tunggal Buha Ambrosius Situmorang menyatakan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya dengan pertimbangan tidak berdasarkan hukum.
“Mengadili, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim tunggal Buha Ambrosius Situmorang saat membacakan amar putusan.
Pantauan langsung Koran Siber.Id Adapun pertimbangan hakim tunggal untuk menolak seluruhnya praperadilan pemohon tersebut diantaranya, Termohon yaitu penyidik Kejari Kutai Barat sudah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang sah, bahkan diketahui lebih dari dua alat bukti untuk dilakukan penetapan tersangka, lalu menahan tersangka RAA.
(Red)
Baca Juga :














