Kutai Barat, Kaltim, Koran Siber.Id-Sidang lanjutan praperadilan atas penetapan tersangka dugaan tipikor RAA selaku pelaksana Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Muara Kedang, Kecamatan Bongan TA 2020 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat masuk dalam agenda mendengarkan saksi dari termohon.
Sidang praperadilan itu digelar pada Jumat (25/7/2025) di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Kelas 2 Kutai Barat.
Dalam sidang praperadilan ini pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat tidak menghadirkan saksi ahli, Namun dua orang saksi Fais dan Reza yang merupakan staf bagian administrasi pidana khusus di Kejari Kutai Barat.
Penasihat hukum pemohon, Elia Ronny Sian Ressy dan rekannya menyampaikan keberatan atas kedua saksi tersebut. Atas pertimbangan hakim Tunggal, Buha Ambrosius Situmorang kedua saksi termohon tersebut diperkenankan memberikan keterangan.
Pantauan langsung Koran Siber.Id saat sidang praperadilan yang berjalan sekitar tiga puluh menit, saksi Reza mengungkapkan mengikuti kasus tersangka RAA dilakukan sejak Juni 2024. Sedangkan saksi Fais menyebut mengikuti kasus itu sejak 9 Maret 2024.
Saksi Fais tidak mengetahui tersangka RAA berapa kali hadir di Kejari Kubar, karena hanya bertugas, membuat surat panggilan, pengawas sidang dan staf bagian pidsus.
Saksi menerangkan, panggilan pertama terhadap tersangka RAA untuk dilakukan penyelidikan pada 25 Maret 2024. Lalu panggilan selanjutnya dibuat pada 17 April 2024 dalam hal panggilan ini, saksi tidak mengetahui kehadiran tersangka RAA di Kejari Kubar. Hanya mengetahui tersangka RAA saat penetapan tersangka pada 23 Juni 2025.
Saksi mengungkapkan ada dua SPDP yang dibuat dan dialamatkan terhadap tersangka RAA yaitu, SPDP umum dan SPDP khusus penetapan tersangka.
Sementara itu saat ditanya kuasa hukum, Elias Ronny Sian Ressy perihal surat panggilan kepada CV Saumlaki, saksi Fais menyebut panggilan yang ditujukan untuk tersangka RAA ada dua yaitu pada tanggal 25 Maret 2024 dan 24 April 2024.
Saksi Reza menerangkan ada tiga surat yang ditujukan langsung kepada tersangka RAA sebagai saksi yaitu pertama pada 18 september 2024, kedua pada 9 Desember 2024 dan ketiga pada 18 Juni 2025.
Saat jalannya persidangan mendengarkan saksi termohon Kejari Kutai Barat ini juga terungkap sejumlah nama-nama pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kutai Barat yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan perihal kasus dugaan tipikor jaringan irigasi di Muara Kedang.
Sidang praperadilan tersebut dilanjutkan pada Senin (28/7/2025) dengan agenda kesimpulan dari pemohon maupun termohon. Kemudian pada Selasa (29/7/2025) dengan agenda keputusan hasil sidang praperadilan.
(Red)
Baca Juga :














